Nekat Holywings Kemang Berujung Pembekuan Izin Operasi selama Pandemi
DOK SATPOL PP DKI/Segel Holywings Kemang

Bagikan:

JAKARTA - Pemberian sanksi pembekuan izin operasi Holywings Kemang, Jakarta Selatan mungkin bisa membuat manajemen kafenya jera. Sebab, tempat nongkrong anak muda ini berulang kali mendapat sanksi, namun masih juga bandel melanggar protokol kesehatan.

Setelah aparat mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu, 4 September 2021, aparat langsung membubarkan pengunjung. Esoknya, Minggu, 5 September, Satpol PP memberi sanksi penutupan sementara Holywings Kemang selama 3x24 jam.

Namun semalam, Pemprov DKI ternyata memperberat sanksi Holywings Kemang dengan melakukan pembekuan izin usahanya selama pandemi COVID-19 masih berlangsung.

"Terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Senin, 6 September.

"Ya selama pandemi," Arifin menegaskan.

Arifin menjelaskan alasan pihaknya tak langsung membekukan izin usaha Holywings Kemang saat memberi sanksi penutupan sementara pada Minggu, 5 September.

Dia mengatakan, Pemprov DKI mesti mempersiapkan berkas administrasi untuk pembekuan usaha. Pemprov juga menelusuri riwayat pelanggaran protokol kesehatan Holywings Kemang.

"Kita perlu menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan pengendalian sanksi itu. Pengenaan pengawasan yang dilakukan Satpol PP ini kan semua jenjang yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan," jelas Arifin.

  

Ternyata, kafe tersebut sudah tiga kali melanggar. Pada Februari 2021, Holywings Kemang pertama kali melanggar prokes dan sudah diberi sanksi oleh Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan.

Kemudian, pelanggaran kembali dilakukan pada Maret 2021 dan juga sudah diberi sanksi oleh Satpol PP Jakarta Selatan. Terakhir, pelanggaran dilakukan pada Sabtu, 4 September yang akhirnya dikenakan sanksi pembekuan izin.

"Tadi siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings. Ternyata, di bulan Februari dan Maret lalu ada pelanggaran dan sudah ditindak," bebernya.

Selain itu, Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.