JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap beda persepsi dengan Wagub Riza Patria soal masa waktu penutupan Holywings Kemang yang melanggar aturan PPKM di Ibu Kota. Riza lantas menegaskan lagi soal sanksi Holywings Kemang yang ditutup.
“Iya pokoknya Holywings Kemang itu diberi sanksi, ya kan. Ditutup ya kan? Selama masa PPKM, masa pandemi. Kita tunggu saja nanti,” kata Wagub DKI Riza Patria kepada wartawan, Jumat, 10 September.
Anies sebelumnya menyebut sanksi pembekuan izin diberikan kepada Holywings Kemang sampai pandemi selesai. Sebab, mereka telah membahayakan nasib kesehatan masyarakat atas potensi penularan COVID-19.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai. Kenapa? Karena anda sudah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas persoalan ini," ucap Anies.
BACA JUGA:
Sementara, Wagub Riza berkata lain. Ia memandang, sanksi diterapkan sampai PPKM berakhir. Hal itu merujuk pada plang pembekuan izin yang dipasang jajaran Satpol PP di depan gedung Holywings Kemang.
"Holywings ditutup sampai sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Kan tulisan di situ sudah jelas selama PPKM," ungkap Riza.
Soal beda persepsi ini, Kepala Satpol PP DKI Arifin meminta publik tak mempermasalahkannya.
"Enggak usah dipermasalahkan lah. Yang penting itu sudah dibekukan izin usahanya. Sudah, begitu saja," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 10 September.
Arifin menganggap, sanksi pembekuan izin sementara kepada operasional Holywings Kemang memang diterapkan selama masa PPKM. Sementara, pemerintah akan tetap menerapkan PPKM selama masa pandemi COVID-19.
"Namanya pembekuan izin sementara selama masa PPKM, di dalam pengenaan sanksinya begitu. Di dalam berita acaranya selama masa PPKM. Nah, selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu," ucap Arifin.