JAKARTA - Polisi menyatakan status kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang telah naik ke penyidikan. Sehingga, nantinya bakal ada tersangka dari dugaan tindak pidana kelalaian atau kesengajaan.
"Semalam dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi sudah naik sidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 10 September.
Dengan peningkatan status kasus ini ke penyidikan, lanjut Yusri, penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan. Salah satunya kembali memeriksa para saksi.
"Sehingga rencana tindak lanjut ke depan kita akan membuat melengkapi administrasi, memanggil (saksi) kembali dalam rangka penyidikan untuk melakukan pemeriksaan," kata Yusri.
BACA JUGA:
Lebih jauh, Yusri menyebut dalam kasus ini penyidik sudah menentukan pasal yang akan digunakan. Semua berkaitan dengan kelalaian dan kesengajaan.
"Jadi kalau kemarin dugaan pidana sekarang ditemukan ada pidananya di situ Pasal 187, Pasal 188 juncto Pasal 359 KUHP. Apakah ada kelapaan kelalaian kemungkinan hal-lain lain perlu kami dalami," tandas Yusri.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.