JAKARTA - Polisi bakal memeriksa Kalapas Kelas I Tangerang terkait pengutusan kasus dugaan kelalaian di balik insiden kebakaran maut Lapas Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan setelah status kasus ditingkatkan ke penyidikan
"Pemeriksaan saksi pada Kalapas kelas 1 Tangerang," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 11 September.
Tak hanya itu, penyidik juga berencana memeriksa beberapa saksi lainnya. Mulai dari petugas Lapas hingga anggota pemadam kebakaran. Pemeriksaan ini, untuk menentukan tersangka di balik insiden kebakaran maut tersebut.
"(Pemeriksaan) 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, pemeriksaan pada 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA:
Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan.
"Jadi rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," tandas Ramadhan.
Polisi menyatakan status kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang telah naik ke penyidikan. Sehingga, nantinya bakal ada tersangka dari dugaan tindak pidana kelalaian atau kesengajaan.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan Lapas Tangerang dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.