Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyita rekaman CCTV dan belasan ponsel untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Bukti itupun nantinya akan diteliti sebagai dasar penetapan tersangka.

"Telah dilakukan penyitaan, secara hukum karena sudah dinaikan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah HP, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 11 September.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pengiriman ini menjadi salah satu syarat administrasi untuk proses penyidikan dan penetapan tersangka.

"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim pada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," kata Ramadhan.

Sebelumnya, dalam upaya pengungkapan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, penyidik bakal memeriksa beberapa saksi di tahap penyidikan. Salah satunya, memeriksa Kalapas.

Tak hanya itu, penyidik juga berencana memeriksa beberapa saksi lainnya. Mulai dari petugas Lapas hingga anggota pemadam kebakaran. Rencananya, pemeriksaan ini akan berlangsung Senin, 13 September.