JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah mengaku tak yakin hanya ada 3 orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Polisi sebelumnya menetapkan 3 orang petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka tragedi yang mengakibatkan puluhan orang tewas.
"Kalau hanya tiga (tersangka, red) itu terlalu kecil," ujar Dimyati di gedung DPR, Selasa, 21 September.
Menurut politikus PKS itu, kebakaran tersebut lantaran adanya kelalaian dan kegagalan manajemen lapas. Karenanya, ia menilai, tersangka dari kasus itu ada lebih dari 3 orang.
"Ini problem kan dari manajemen, ini ya (masalah, red) kinerja lah," kata Dimyati.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran maut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 49 orang tewas itu.
"Ini adalah hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini dengan menetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 September.
Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu, 8 September.
"Sementara ini tiga orang yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Tubagus mengatakan proses penyidikan kasus ini belum selesai usai pihaknya menetapkan tiga tersangka. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti untuk menentukan adanya tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 KUHP. Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," tutur Tubagus.