Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam pengusutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Lima orang di antaranya merupakan warga binaan.

"Jadi ada 6 orang yang kita panggil untuk pemeriksaan, satu pemeriksaan tambahan. Kemudian ada 5 saksi lagi yang kita panggil untuk pemeriksaan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 22 September.

Kelima warga binaan yang diperiksa ini merupakan penghuni blok C2 atau titik kebakaran. Keterangan mereka dianggap polisi bisa membuat terang penyebab terjadinya kebakaran.

Sementara untuk satu saksi lainnya, Yusri tak menjelaskan rinci. Dia hanya menyatakan saksi ini sudah sempat diperiksa sebelumnya.

"Ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang," kata dia.

Kemudian, penyidik juga sedang mengumpulkan keterangan para ahli. Keterangan ini penting karena menjadi salah satu dasar untuk mengusut dugaan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesengajaan.

"Kemudian juga kita sedang berkoordinasi dengan ahli pidana atau pemeriksaan ahli. Sambil kita mengumpulkan alat bukti karena memang saya sudah sampaikan ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan terkait 359 tentang kealpaannya," papar Yusri.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, puluhan narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membuka sel para korban.