TANGERANG - Dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, saksi bernama Suhendra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut bahwa jaringan listrik di lapas tersebut tidak pernah diganti selama empat tahun.
Selain Suhendra, narapidana lain yang juga memberikan kesaksian adalah Yudi, dan Ryan Santoso. Ketiganya, termasuk Suhendra, memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang, Selasa 8 Februari.
Saat majelis hakim bertanya apakah jaringan listrik di Blok C tergolong memiliki usia yang sudah tua, Suhendra membenarkan hal itu.
"Yang kamu lihat, jaringan listrik di Blok C sudah lama?" tanya hakim kepada Suhendra.
"Sudah lama," jawab Suhendra.
Hakim lalu bertanya apakah jaringan listrik Blok C pernah diganti saat Suhendra dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas I Tangerang.
"Empat tahun di situ, ganti jaringan listirk?" Jaksa kembali bertanya.
"Belum," jawab Suhendra.
BACA JUGA:
Dalam kesaksiannya, Suhendra menambahkan, miniatur curcuit breaker (MCB) di Blok C2 sering tiba-tiba turun pada bulan Agustus 2021 atau satu bulan sebelum blok itu terbakar.
"Bisa 2-3 kali (MCB turun)," kata Suhendra.
Suhendra menduga, MCB di sana sering turun karena kelebihan daya. Hakim kemudian bertanya apakah di Blok C2 terdapat banyak barang elektronik. Suhendra membenarkan hal itu.
"Warga binaan boleh narik kabel buat barang elektronik?" tanya hakim.
"Paling lapor dulu kita ke tamping," jawab Suhendra.
"Ada izin dari pegawai lapas?" Hakim kembali bertanya.
"Kalau soal izin saya enggak tau," Suhendra menjawab.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua. Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama digelar pada 25 Januari 2022 lalu, beragendakan pembacaan dakwaan.