Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, dari Napi hingga Pejabat Lapas Disangkakan atas Dugaan Kelalaian
Konferensi pers kasus kebakaran Lapas Tangerang (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka merupakan warga binaan hingga pejabat Lapas.

"Hasilnya (gelar perkara) ada penambahan 3 tersangka lagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Para tersangka itu yakni warga binaan berinisial JMN. Kemudian, seorang pegawai Lapas dengan inisial PPB dan RS yang bertugas di Bagian Umum.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan kelalaiannya. Tindakan mereka dianggap memenuhi unsur Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel yang ada di sana yang menyebabkan kebakaran yang bukan dia sebagai ahli di bidangnya," kata Yusri.

"(PBB) Yang menyuruh untuk saudara JMN untuk memasangkan instalasi listrik tersebut. Ketiga adalah saudara RS ini atasan langsung saudara PBB. Jabatan dia sebagai Bagian Umum di Lapas Kelas I Tangerang," sambung Yusri.

Dengan penetapan itu, saat ini sudah enam orang yang ditetapkan tersangka. Sebab, sebelumnya polisi menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, puluhan narapidana tewas karena insiden tersebut.