Siapa Lagi yang Bakal Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah menetapkan tiga tersangka. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Sehingga, kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. Terlebih, masih ada dugaan unsur kesengajaan yang belum terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam proses penyidikan kasus kebakaran itu, tim penyidik sudah membuat rencana untuk melakukan gelar perkara.

"Tindak lanjut ke depan sekitar Jumat 24 September malam atau hari Sabtu 25 September nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 23 September.

Gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka. Kemungkinan berkaitan dengan unsur kesengajaan atau Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Karena nantinya ada tersangka baru," kata Yusri.

Pejabat Lapas Diperiksa Lagi

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan saksi. Beberapa di antaranya para pejabat Lapas Kelas I Tangerang.

Bahkan, ada juga yang diperiksa lebih dari satu kali. Misalnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.

Pemeriksaan ulang kedua pejabat Lapas Kelas I Tangerang itu karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Sebab, ada hal-hal yang ingin didalami penyidik.

"Yang bersangkutan ini, keduanya sudah pernah diperiksa, tapi kita panggil lagi atau ulang untuk penambahan di berita acara pemeriksaan," kata Yusri.

Selain Kepala KPLP dan Kasubag Umum, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya. Satu orang di antaranya berinisial BB.

BB diketahui merupakan pemasang listrik di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kemudian juga BAP untuk saudara BB. Dia saat itu dalam kondisi sakit. Kemudian juga ada saksi ahli yang diperiksa. Semua ada enam orang, mudah-mudahan semua bisa hadir hari ini," ungkap Yusri

Ada pun, dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September menewaskan 49 orang narapidana.