Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang. Ia akan menjalankan hukuman selama 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK Suryo Sularso pada Rabu, 22 September sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.

"Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 September.

Selain menjalankan pidana badan, KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila Juliari tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selanjutnya, Juliari juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud," ujar Ali.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Setelah bebas, bekas politikus PDI Perjuangan itu juga harus menjalankan pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Juliari karena terbukti bersalah dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar dan dilarang terjun ke dunia politik setelah bebas selama empat tahun.

Mantan Menteri Sosial ini dijatuhi hukuman setelah terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. Rinciannya, dia menerima Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.