Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dapat Status <i>Justice Collaborator</i>
Pengadilan Tipikor/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Matheus Joko Santoso selaku terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Matheus akan menjadi saksi pelaku dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan Terdakwa sebagai JC dalam perkara a quo," kata Hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 September.

Beberapa pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut di antaranya karena Matheus sudah mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Terlebih, dia bukan pelaku utama.

"Terdakwa adalah Plt direktur PSKBS Kemensos sekaligus kuasa pengguna anggaran pengadaan bansos sembako COVID-19 yang menerima perintah dari Juliari P. Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar 10 ribu per paket," ungkap Yusuf.

Pertimbangan lainnya dari majelis hakim yaitu, Matheus sudah memberikan keterangan atas keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kemudian, dia juga telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp280.400.000 dalam rekening penampungan KPK," ujar Yusuf.

Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Matheus Joko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.