JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.
Anak buah bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu menerima vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara suap bansos pada Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 September.
Ia mengatakan majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian dalam tuntutan JPU KPK.
"Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada terdakwa Matheus Joko Santoso," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Meski begitu, dia mengatakan JPU KPK butuh waktu untuk memutuskan apakah menerima vonis yang telah dijatuhkan atau mengajukan upaya hukum berikutnya.
"Tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bekas anak buah Juliari Batubara yaitu Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September kemarin. Hukuman ini lebih berat dari pada rekannya, Adi Wahyono. Selain itu, Matheus diharuskan membayar uang pengganti Rp1,56 miliar.
Keputusan ini diketuk hakim karena Matheus dinilai bersama Adi Wahyono dan Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Uang tersebut diberikan untuk Juliari berkaitan dengan penunjukkan sejumlah vendor menggarap proyek bansos COVID-19.
Meski begitu, hakim mengabulkan permohonan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.