JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara di kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam putusan majelis hakim, untuk terdakwa Adi Wahyono yang mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun. Kemudian, dia juga diberikan sanksi pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara. Sanksi pun ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Dengan telah diputuskan sanksi tersebut, artinya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinian melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, khusus untuk Matheus Joko Santoso ditambah dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Matheus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.
"Menjatuhkan pidana agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.560.000.000," ucap hakim ketua Muhammad Damis
Di sisi lain, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh keduanya. Hakim mengabulkannya berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satu pertimbangan untuk Adi Wahyono karena selama persidangan sudah memberikan keterangan atas keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kemudian, dia juga telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa (Adi Wahyono) juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," kata hakim.
Sementara salah satu pertimbangan untuk Matheus Joko Santosi yaitu bukan pelaku utama. Dia hanya menjalani perintah dari Juliari P. Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar 10 ribu per paket.
"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai JC dalam perkara a quo," kata Hakim.
Dengan vonis yang sudah diberikan kepada mereka ini, bisa dikatakan lebih rendah dari pada Juliari P. Batubara. Sebab, dalam kasus ini dia divonis 12 tahun penjara. Mantan politikus PDI Perjuangan itu juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya vonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Bahkan, hak politik Juliari pun dicabut selama 4 tahun.