Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, Adi Wahyono.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka, Adi Wahyono akan menjadi saksi pelaku dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," ujar hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 September.

Salah satu alasan majelis hakim mengabulkan permintaan itu karena selama persidangan Adi Wahyono terbukti bukan pelaku utama. Dia dianggap hanya menjalankan perintah dari Juliari Peter Batubara.

"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar," papar hakim.

Kemudian, majelis hakim juga mempertimbangkan soal Adi Wahyono yang sudah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Di mana, jumlahnya mencapai ratusan juta.

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," kata hakim.

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, dalam vonis tersebut Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakannya tersebut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.