Eks Kabiro Umum Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Selain itu, Adi Wahyono juga dituntut dengan pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Agustus.

Dalam tuntutan itu, Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sehingga, Adi melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang diberikan kepada Adi Wahyono berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk pertimbangan memberatkan, dia dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukannya dalam kondisi darurat bencana pandemi COVID-19.

Sementara pertimbangan meringankan, Adi Wahyono telah memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyesali perbuatannya. Bahkan, permohonannya sebagai justice collaborator disetujui jaksa.

"Terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai justice collaborator," ujar jaksa.

Pemberian suap dalam kasus ini dilakukan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sebanyak Rp32,482 miliar tersebut, uang Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.