Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Adi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 September.

Dalam vonis tersebut, Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakannya tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Adi Wahyono berdasarkan beberapa pertimbangan. Baik yang meringankan maupun memberatkan.

Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan Adi Wahyono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatannya juga dilakukan disaat masa pandemi COVID-19.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Adi Wahyono dianggap berperilaku sopan selama persidangan. Kemudian, dia masih memiliki tanggungan keluarga.

Simak selengkapnya mengenai vonis eks anak buah Juliari di video ini: