KPK Pastikan Pengembangan Korupsi Bansos di Kemensos Bakal Rampung Sebelum Akhir Tahun Ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial masih terus berjalan.

KPK menargetkan sebelum akhir tahun penyelidikan ini harus selesai. Nantinya akan diputuskan apakah dugaan itu ditindaklanjuti atau tidak.

"Ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik ya. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait dengan perkara bansosnya," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Alexander mengatakan pihaknya juga masih mencari bukti penguat untuk menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi, langkah ini tentu tak mudah sehingga butuh waktu.

Selain masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK juga terus menelisik perusahaan yang ikut dalam proses pengadaan bansos itu.

"Bansos ini melibatkan ya jutaan paket dan puluhan perusahaan. Jadi bukan suatu proses yang mudah, sederhana, dan pasti juga akan membutuhkan waktu," tegas Alexander.

Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.

Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.