Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) sudah sesuai aturan. Penyelidikan sudah dilakukan sebelum kasus ini naik status ke penyidikan.

"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK sesuai koridor hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.

Ali menyebut kasus korupsi bansos beras ini terkuak dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Hanya saja, Ali belum memerinci lebih lanjut soal para tersangka di kasus ini.

Namun, nama yang sudah dibenarkan jadi pesakitan adalah M. Kuncoro Wibowo. Eks Dirut PT Transjakarta ini bahkan sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama hingga Agustus mendatang.

Nantinya, pengumuman tersangka akan disampaikan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup. Masyarakat diminta terus memantau perkembangan kasus ini.

Sedangkan bagi pihak terkait diminta kooperatif memenuhi panggilan komisi antirasuah. "Dan menerangkan (di hadapan penyidik, red) apa adanya dari setiap detail (kasus korupsi bansos beras, red) yang diketahui," tegas Ali.

Sebagai informasi, KPK sudah mencegah lima orang lainnya dalam kasus ini yaitu Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.