JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Sosial atau eks anak buah Juliari Batu Bara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso bakal jalani sidang putusan.
Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 1 September. Keduanya adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Sesuai jadwal persidangan, hari ini, 1 September diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 September.
Ia mengatakan komisi antirasuah optimis dan yakin kedua terdakwa akan diputus sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"KPK tentu yakin dan optimis surat dakwaan Tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan Jaksa KPK," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Selain itu, dia dituntut dengan pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan penjara.
Penerimaan suap dalam kasus ini dilakukan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.
Sebanyak Rp32,482 miliar tersebut, uang Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.