Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim sangat berat. Alasannya, kliennya tidak terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Ya sangat berat. Karena (dimana, red) buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Enggak ada selain pengakuan dari Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono," kata Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Agustus.

Maqdir juga mengatakan selama ini tak ada barang bukti yang disita dari Juliari. "Kan enggak ada (buktinya, red) suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan gitu," tegas Maqdir.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di luar dugaannya karena lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Maqdir menganggap majelis hakim seakan tak mempertimbangkan adanya fakta yang terungkap di persidangan seperti uang Rp8 miliar dari perusahaan istri mantan anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasar pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan para saksi," ungkapnya.

Selain itu, Maqdir juga menduga putusan ini sarat konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena salah satu majelis hakim di persidangan ini sudah pernah memutus perkara serupa.

"Ini mestinya tidak boleh. Artinya putusan yang lalu dijadikan karpet merah untuk menghukum Pak Juliari dan ini yang enggak benar," ujarnya.

Meski mengaku sangat berat, Maqdir menyebut masih akan pikir-pikir lebih dulu terkait tindak lanjut putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Ya nanti kita lihat lah (ajukan banding atau tidak, red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Agustus.

Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu alternatif," kata Damis.

Dengan begitu, vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan. Sebab pada persidangan sebelumnya, Juliari dituntut jaksa pada KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun.