JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Keputusan ini diambil karena mantan kader PDI Perjuangan itu tidak mengajukan upaya hukum banding dan seluruh amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK telah sesuai.
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.
Selanjutnya, Juliari akan dieksekusi ke lembaga permasyarakatan. Hanya saja, hal tersebut dilakukan setelah salinan petikan putusan diserahkan.
"Setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ungkap Ali.
"Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Juliari karena terbukti bersalah dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar dan dilarang terjun ke dunia politik setelah bebas selama empat tahun.
BACA JUGA:
Mantan Menteri Sosial ini dijatuhi hukuman setelah terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. Rinciannya, dia menerima Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.