JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Juliari Batubara ibarat lempar batu sembunyi tangan dalam kasus suap dana bansos COVID-19. Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan dalam sidang vonis Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus.
Perbuatan Juliari Batubara dalam kondisi wabah COVID-19 juga memberatkan putusan yang diketok majelis hakim. Sedangkan hal meringankan, Juliari Batubara belum pernah dihukum.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambung majelis hakim.
BACA JUGA:
Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.