JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Majelis hakim membeberkan pertimbangan putusan terhadap Irjen Napoleon. Napoleon disebut tidak kesatria karena menyangkal menerima duit suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.
"Terdakwa dapat dikualifisir tidak kesatria, ibarat melempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyeselasan atas adanya tindak pidana perkara ini,” kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret.
Pertimbangan memberatkan lainnya, tindakan Irjen Napoleon Bonaparte berdampak buruk bagi citra Polri. Karena kasus suap ini, wibawa Polri sebagai penegak hukum tercoreng.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negera Republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian Republik Indonesia," kata hakim Damis.
BACA JUGA:
Sementara untuk pertimbangan meringankan, Irjen Napoleon belum pernah terjerat pidana. Napoleon juga sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari 30 tahun," kata Damis.
Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu Irjen Napoleon juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan majelis hakim terbukti menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.