Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan hukuman alias vonis dari majelis hakim. Brigjen Prasetijo yang divonis 3,5 tahun penjara tidak berniat mengajukan banding.

Keputusan Brigjen Prasetijo Utomo menerima vonis 3,5 tahun penjara disampaikan usai hakim ketua Muhammad Damis membacakan hak-hak dari terdakwa.

"Terhadap putusan ini, UU memberikan hak terhadap saudara. Pertama, saudara boleh menerima putusan. Kedua, saudara diberikan hak untuk menolak putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding," kata hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret.

"Ketiga, saudara diberikan hak untuk pelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum tentukan sikap terima atau tolak putusan. Keempat, saudara diberikan hak oleh Undang-Undang, jika hari ini saudara menerima putusan namun selama masih dalam tenggang waktu berpikir bahwa lebih baik jika sodara menggunakan langkah-langkah hukum, maka saudara bisa cabut pernyataan terima putusan untik selanuutnya gunakan upaya hukim banding," sambung hakim.

Brigjen Prasetijo dengan lantang langsung menjawab menerima putusan dari majelis hakim. "Saya menerima yang mulia," kata dia.

Pertanyaan serupa diajukan Damis kepada penutut umum. 

Tapi jaksa menyatakan masih pikir-pikir terkait opsi banding atas vonis Brigjen Prasetijo.

Brigjen Prasetijo Utomo divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS. 

Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice.