JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo batal memberikan kesaksian dalam perkara dugaan gratifikasi pehapusan red notice untuk terdakwa Joko Tjandra. Prasetijo beralasan kelelahan karena menunggu sejak pagi.
Sedianya, dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa empat saksi. Tiga di antaranya Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Anita Dewi Kolopaking dan Tommy Sumardi.
Batalnya Prasetijo memberikan kesaksian usai mendapat restu dari majelis hakim. Awalnya, majelis hakim menanyakan kondisi para saksi, lantas Prasetijo langsung menjawab jika fisiknya sudah letih.
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," jawab Prasetijo.
Mendengar alasan itu, majelis hakim sempat merundingkannya. Bahkan, majelis hakim juga menanyakan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," ujar hakim ketua.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum gimana, saudara kan minta pulang," sambungnya.
BACA JUGA:
Hakim pun mengizinkan Prasetijo untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Salmeba cabang Bareskrim Polri. "Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," tandas dia.
Sekadar informasi, Brigjen Prasetijo Utomo merupakan satu dari empat terdakwa. Dia merupakan pihak yang menerima suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Sementara, Joko Tjandra merupakan pihak yang memberi suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.