Sidang Irjen Napoleon Ditunda, Saksi Tak Bisa Beri Kesaksian di Kejaksaan
ILUSTRASI/ PENGADILAN TIPIKOR (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekertaris NCB Polri, Komjen (Purn) Setyo Wasisto batal bersaksi dalam persidangan dugaan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hari ini. Sidang ditunda hingga pekan depan.

Keputusan penundaan persidangan ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Sebab sebelumnya jaksa penuntut tak memberikan informasi jika persidangan dengan saksi Setyo Wasisto bakal digelar secara daring.

"Demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan persidangan kembali pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk mendengarkan saksi secara virtual. Sidang cukup dan ditutup," ujar hakim ketua, Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 11 Januari.

Selain itu, penundaan persidangan juga dikarenakan Setyo Wasisto yang akan memberikan kesaksian berada di kantor Kejaksaan Negeri Semarang. Padahal, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020 hal itu dilarang.

"Karena berdasarkan Perma nomor 4 tahun 2020 tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di Mejaksaan. Yamg dimungkinkan dilakukan pemeriksaan di kejaksaan itu ketika saksi tersebut akan memberikan keterangan virtual pada pengadilan yang sama lingkungannya," ungkap Damis.

"Di dalam Perma ketentuan pasal 11 ayat 3 huruf b telah mengatur tentang keadaan ini. Dalam hal ini, bunyinya begini, 'dalam keadaan tertentu, majelis hakim dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, dan atau ahli yang berada di:

a. Kantor penuntut umum, dalam daerah hukumnya. Kemudian, pengadilan tempat saksi dan atau ahli berada, apabila saksi atau ahli berada di dalam dan di luar daerah hukum pengadilan yamg menyidangkan perkara'," sambung Damis.

Dalam persidangan selanjutnya, Setyo Wasisto diminta untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang. Dengan demikian, aturan ada harus diterapkan.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.

Joko Tjandra didakwa memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.