Menanti Tuntutan Jaksa Pinangki di Kasus Fatwa MA untuk Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hampir memasuki tahap akhir. Sebab, jaksa penuntut akan membacakan tuntan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan berlangsung Senin, 11 Januari. "Iya betul," ucap Humas Pengadilan Tipikor, Bambang Nurcahyono kepada VOI, Senin, 11 Januari.

Tapi belum diketahui tuntutan yang bakal diberikan oleh jaksa penuntut terhadap Pinangki. Sebab, nantinya hal itu bakal dibacakan dalam persidangan.

Hanya saja, dalam persidangan sebelumnya Pinangki sempat memohon kepada majelis hakim dan jaksa penuntut untuk meringankan hukuman yang bakal dijatuhkan kepadanya.

Kepada jaksa penuntut, Pinangki meminta tuntutan penjara yang bakal diberikan kepadanya tidak terlalu lama. Alasanya dia memiliki anak yang berusia 4 tahun, sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

Selain itu, Pinangki juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang ringan untuknya. Pinangki juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulai agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit. Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi," katanya.

Bahkan, Pinangki juga menyebut sangat menyesal dengan semua perbuatannya. Sebab, bisa dipastikan dia bakal kehilangan pekerjaan karena pasti dipecat dari Korps Adhyaksa.

"Hancur pekerjaan, Kejaksaan itu kalau sudah (terlibat perkara) pasti dipecat yang mulia," ujar Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

"Sangat menyesal yang mulai, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini yang mulia," sambung dia.

Terlepas dari tuntutan, selama proses pesidangan banyak muncul fakta baru dalam perkara ini. Misalnya, Pinangki yang dikenalkan ke Joko Tjandra sebagai orang yang dekat dengan 'Bos Kejaksaan' oleh Rahmat.

Awal perkenalan itu terungkap setelah hakim ketua persidangan, Muhammad Damis mencecar Rahmat perihal perkenalan Pinangki dan Joko Tjandra.

Di awal pernyataannya, Rahmat selalu berujar jika Piangki yang memaksanya untuk memperkenalkan dengan Joko Tjandra. Tapi seketika berubah usai Damis membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya.

"Sekitar seminggu kemudian, saya telepon Joko Tjandra dan menyampaikan Doktor Pinangki mungkin bisa untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Joko Tjandra. Selain itu saya juga mengirim foto Doktor Pinangki ke terdakwa. Pada waktu itu Joko Tjandra menanyakan siapa Pianangki ini, saya bilang orang Kejaksaan mau kenalan sama Bapak," papar Damis saat membacakan BAP

"Bukan begitu jawaban saudara," sambung Damis.

Hingga akhirnya, dalam BAP yang dibacakan hakim Damis, Rahmat diketahui menyebut Pinangki adalah orang yang dekat dengan petinggi Kejaksaan. Sehingga dianggap dapat membantu menyelesaikan permasalahan Joko Tjandra.

"Dan saya jawab, itu orang yang dekat dengan bos-bos Kejaksaan. Apa seperti itu keterangan saudara?" tanya hakim Damis 

Hingga akhirnya, Rahmat yang tak bisa banyak bicara mengakui semua isi BAP yang dibacakan itu merupakan kebenaran. 

"Iya," kata Rahmat .

Dalam persidangan juga terungkap jika Pinangki sempat memberitahukan informasi soal keberadan Joko Tjandra kepada pihak Kejaksaan Agung. Informasi itu disampaikanya kepada Aryo yang meruapakan Kasi Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada November 2019.

Bahkan, Pinangki mengklaim semua informasi yang diketahuinya tentang Joko Tjandra sudah disampaikan. Termasuk beberapa bukti pendukung soal keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

"Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki.

Selain itu, Pinangki juga menyebut penyampaian informasi soal Joko Tjandra memang sudah direncanakan dirinya dari awal. Dalam proses hukum, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.

"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melaukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki

Tapi selama proses persidangan, Pinangki juga kerap membantah keterlibatannya dalam perkara itu. Misalnya, soal action plan. Pinangki menyebut menerima dokumen action plan terkait Joko Tjandra dari Andi Irfan Jaya. Dokumen action plan itu dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp sekitar Februari 2020.

"Bulan Februari itu saya pernah diforward, apakah itu dokumen yang sama atau tidak saya lupa oleh Andi Irfan diforward ke saya bulan Februari," ucap Pinangki.

Setelah menerima action plan itu, Pinangki langsung mengirimkannya ke Anita Kolopaking yang pernah jadi pengacara Joko Tjandra. Pinangki mengaku baru mengetahui dokumen itu berisi action plan setelah dijelaskan Anita.

"Anita bilang ini (dokumen) katanya adalah action plan yang ditolak Joko Tjandra pernah ditolak pada bulan Desember. Jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," kata Pinangki.

Sekadar informasi, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.