Bagikan:

JAKARTA - Saksi perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Rahmat menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat memaksa meminta ponsel miliknya. Tujuannya, agar ponselnya tak disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan Pinangki ini diketahui jaksa penuntut umum saat menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmat. Di sana tertulis jika Pinangki sempat memaksa Rahmat untuk menyerahkan ponselnya.

"Apa alasannya saudari Pinangki pada saat itu meminta HP milik saudara?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari.

Rahmat mengatakan Pinangki meminta ponselnya pada 10 Agustus 2019. Tujuan Pinangki memintanya agar ponsel itu tidak disita oleh penyidik.

Tapi tak diketahui alasan pasti mengapa Pinangki tak mau jika ponsel itu disita oleh penyidik. Rahmat mengatakan, saat itu Pinangki lebih merasa aman jika ponsel dipegang olehnya.

"Daripada nanti HP kamu disita Kejaksaan, sfudah dipegang sama saya saja," kata Rahmat.

Dalam persidangan sebelumnya, Rahmat mengaku sempat mendapat ancaman dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ancaman itu terjadi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Kalau enggak salah ketika saya bertemu Ibu Pinangki di Kejaksaan," ujar Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 November.

Kemarahan Pinangki, kata Rahmat, karena pengakuannya kepada penyidik mengenai HP. Di mana dalam pemeriksaan dia mengatakan HP-nya diambil Pinangki. Namun, Pinangki tidak mengakuinya dan mengancam akan dicekik.

"Iya dia bilang 'kan saya enggak ambil HP kamu' kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu, kalau nggak salah gitu pak," kata Rahmat.