Bagikan:

JAKARTA -  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Satu dari tiga orang saksi yang diperiksa merupakan adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Satu saksi yang diperiksa, Pungki Primarni yang merupakan adik Jaksa PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis, 3 September.

Saksi lainnya yang diperiksa Kejagung yakni Muhammad Nicky Rayan Lukman supervisor PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak. Satu orang saksi lainnya yakni Rahmat yang disebut-sebut sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

"Saksi yang kembali diperiksa oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yaitu Rahmat yang merupakan pihak swasta atau dari Pembina Koperasi Nusantara," kata Hari.

Dalam kassus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andri Irfan Jaya.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka ketiga, Andi Irfan Jaya disangka ikut permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa di MA. Andi Irfan diduga juga menjadi perantara uang dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki.