Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran dana yang diduga diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Duit Djoko Tjandra digunakan salah satunya untuk membeli mobil BMW.

"Proses penyidikan kami terbuka. Artinya kita telusuri follow the money-nya dipakai untuk apa," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Jika dari hasil penelusuran ditemukan bukti kuat gratifikasi atau pemberian hadiah, Kejagung menurut Hari, bakal mengenakan sangkaan baru.

"Oleh karena itu penyidik masih menelusuri jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatan itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkan baru," kata Hari.

Dari penyidikan diketahui jaksa Pinangki diduga membeli mobil BMW menggunakan duit Djoko Tjandra. Fakta ini didapat dari pemeriksaan terhadap Sales PT. Astra International BMW sales Operation Branch Cilandak Yenny Pratiwi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus.

Djoko Tjandra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Diduga Djoko Tjandra meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dirinya tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Hari. 

Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini menurut Kejagung gagal dilakukan.