Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra tersangka perkara dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, membantah memberikan uang ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra dicecar 40 pertanyaan soal dugaan suap yang menjadikannya sebagai tersangka di Kejagung.

"Tidak pernah kasih (uang) ke Pinangki, tidak pernah. Yang pasti Pak Djoko tidak pernah berikan ke Pinangki," ujar pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Djoko Tjandra menurut pengacara juga menjelaskan pengurusan fatwa di MA disodorkan jaksa Pinangki. Pengacara menegaskan, Djoko Tjandra bukan pihak yang berinisiatif atas pengurusan fatwa. 

"Pinangki menawarkan kepada kliennya bahwa dia punya tim untuk mengurus fatwa," kata Krisna.

Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan duit suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Djoko Tjandra diduga meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali. 

“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus.

Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Dari hasil penyidikan, diketahui upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini gagal.

“Peristiwa itu tidak berhasil,” kata Hari. 

Terkait upaya pengurusan fatwa ke MA agar tak dieksekusi ini, Djoko Tjandra diduga memberikan duit yang kemudian diduga salah satunya digunakan jaksa Pinangki membeli mobil mewah BMW.

Fakta ini didapat dari pemeriksaan terhadap Sales PT. Astra International BMW sales Operation Branch Cilandak Yenny Pratiwi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus.