JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami semua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra atas kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung (MA).
Termasuk sosok orang dekat Djoko Tjandra, Rahmat. Lalu siapa sebenarnya Rahmat? Dia disebut sebagai Pembina Koperasi Nusantara. Dia disebut membawa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kualalumpur pada September 2019.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.
Kedepan, Kejaksaan Agung akan menggali informasi dari Rahmat. Sebab, dalam pertemuan itu disebut-sebut membahas mengenai fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," kata Hari.
Adapun sosok Rahmat mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah fotonya beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.
BACA JUGA:
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga sudah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Rahmat ke Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Selain itu, dilampirkan juga bukti jika Jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki tecatat ada dua perjalanan Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra di November 2019.
Pada perjalanan pertama tercatat pada 12 November. Jaksa Pinangki disebut bertemu Djoko Tjandra dengan didampingi oleh seorang pria berinisial R. Kemudian, perjalanan selanjutnya pada 25 November yang saat itu bersama Anita Kolopaking.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka kasus suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra diduga meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan menjerat Djoko Tjandra dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 uu pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hari.