JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung dua kali memeriksa Djoko Tjandra.
"Selasa dan Rabu dan gelar perkara tadi malam kemudian baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Djoko Tjandra)," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, 26 Agustus.
Kejaksaan menjerat Djoko Tjandra dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hari.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 500 ribu dollar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan diduga untuk membantu penanganan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya Kejaksaan akan menambahkan sangkaan pasal kepada Pinangki. Namun sampai saat ini belum dilakukan.