Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki diperiksa sebagai saksi dan tersangka.

"(Pinangki) Sebagai saksi dan tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 14 September.

Pinangki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Dugaan Pinangki akan dimintai keterangan soal aliran uang suap dari Djoko Tjandra.

Apalagi hari ini penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Namun begitu, Kejagung belum mau mengungkap hal itu. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dalam bentuk hadiah dari Djoko Tjandra. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti awal yang ditemukan.

"Penyidik pada Jampidsus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ucap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.

Adapun Pinangki diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia disebut memberikan uang suap kepada Pinangki dan Andi Irfan.

Andi Irfan dijerat dengan Pasal asal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan  Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.