JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mempertanyakan soal inisial DK dalam pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Tetapi, mereka menyebut jika tak mengenal siapa pemilik inisial tersebut.
"Tidak itu saja (pertanyaan soal DK), ada beberapa lah kepentingannya. tapi DK ini masih kita dalami siapa orangnya. Belum ada kejelasan, yang tahu kan mereka ini. karena itu ada tertera di proposal tersangka Pinangki. Sehingga yang tahu mereka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Senin, 14 September.
Dalam pemeriksaan itu, Pinangki belum mengakui jika mengenal sosok DK. Sehingga, penyidik masih menelusuri siapa DK sebenarnya.
Tetapi, Febrie berkeyakinan jika Pinangki sebenarnya mengenal inisil DK. Hanya saja saat ini belum mau mengungkapkannya.
"Bukan tidak kenal, mungkin sebatas tidak. Ya namanya tersangka," kata dia.
Namun, dari hasil penyidikan sementara inisilal DK ini diduga berperan ikut terlbat untuk meyakinkan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa. Sebab inisial DK tercantum pada proposal yang diajukan.
"Smentara ini namanya DK itu tercantum di proposal Pinangki. ketika meyakinkan djoko tjandra utk pengurusan fatwa agar pulang ke indonesia tidak di eksekusi. salah satu ada inisial DK," ungkap Febrie.
Ketika disinggung soal kemungkinan DK merupakan salah seorang pejabat di pengadilan, Febrie enggan menanggapinya. Dia menyebut jika penyidik masih mendalami soal identitas dari DK.
"Kita tak mau berandai-andai lah. Penyidik masih mendalami. apa yang menjadi informasi-informasi seputar penyidikan ini. Penyidikan belum usai, berkas dua masih disiapkan. Djoko Tjandra dengan Andi Irfan," pungkas dia.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa pada Senin, 14 September. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Namun, khusus Pinangki juga diperiksa sebagak tersangka.
Kejagung dalam kasus pengurusan fatwa MA menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.