JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menelusuri proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Pengurusan fatwa dengan mantan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK), diduga menggunakan kode ‘Bapakku’-Bapakmu’.
“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki) dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’. KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 11 September.
Permintaan penelusuran ini didorong MAKI dengan menyampaikan materi bahan supervisi dugaan perkara korupsi terkait Djoko Tjandra, jaksa Pinangki serta oknum pejabat di Polri Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Hari ini KPK melakukan gelar perkara kasus terkait Djoko Tjandra bersama Polri juga Kejaksaan Agung.
“KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung. KPK hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung,” papar Boyamin.
Selain itu, KPK diminta mendalami soal belum ditanganinya dugaan peran oknum Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor atas nama Djoko Tjandra pada 23 Juni.
“Padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah. Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan,” sambungnya.