JAKARTA - Herijadi menjadi sosok lain yang diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Dia juga disebut perantara pemberi uang terkait pengurusan fatwa MA.
Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, Herijadi sempat diminta oleh kliennya untuk menyerahkan uang kepada Andi Irfan Jaya. Uang itu diperuntukan pengurusan fatwa MA.
"Itu uangnya Herijadi yang dipinjam Joko sebesar USD 500 ribu," ujar Soesilo kepada VOI, Kamis, 3 September.
Namun, Herijadi kini tak bisa dimintai keterangan. Sebab, dia sudah meninggal dunia pada Februari 2020. Berdasarkan keterangan medis, Herijadi dinyatakan terjangkit COVID-19.
"Sekitar Februari 2020, di Lampung," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya informasi soal sosok lain yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, sosok itu dikabarkan meninggal dunia.
"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal (atau) tidak," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono, Kamis, 3 September.
Ali tak memberitahu identitas orang tersebut. Tapi dia menerangkan, tokoh ini bukan berasal dari Kejaksaan.
"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (pihak Kejaksaan), saya tidak tau, lupa," katanya.
Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andri Irfan Jaya.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka ketiga, Andi Irfan Jaya disangka ikut permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa di MA. Andi Irfan diduga juga menjadi perantara uang dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki.