Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya, tersangka dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 18 September.

Namun, saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Ali mengaku tidak tahu. Sebab, pemeriksaan ini merupakan wewenang dari penyidik Kejaksaan Agung dan KPK hanya memfasilitasinya sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.

"Sebagai bentuk sinergi antar APH, KPK memfasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ungkap Ali.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Andi disebut bukan hanya berperan sebagai perantara. Mantan politikus NasDem itu disebut ikut menerima uang dari Djoko Tjandra.

"Ya terima duit (suap) juga dia (Andi Irfan Jaya) dari Djoko Tjandra," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Namun belum disebut jumlah duit yang diterima Andi Irfan Jaya dari Djoko Tjandra. Pengacara Djoko Tjandra Soesilo Aribowo pernah menyebut Andi Irfan sebagai pihak yang menawarkan proposal pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra. 

"Pembagian (uang) belum ketahuan, cuma melalui dia (pemberian suap)," ungkapnya.

Dalam kasus penerbitan fatwa Mahkamah Agung ini, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Rabu, 2 September menegaskan, uang yang diduga diterima jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS diserahkan lewat Andi Irfan. Andi Irfan disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” kata Hari.