JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Andi Irfan Jaya tersangka terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi di kasus Bank Bali. Andi Irfan bakal diitahan di Rutan KPK.
"Yang bersangkutan (Andi Irfan) dalam kapasitas sebagai tersangka akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 2 September.
Untuk penempatan ini, Kejagung berkoordinasi dengan KPK. Penahanannya terhitung dilakukan mulai hari ini.
"Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," kata Hari.
BACA JUGA:
Andi Irfan diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA. Kejagung beberapa waktu lalu menyebut upaya ini tak berhasil.
“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” ujar Hari.
Diduga jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra yang penyerahannya lewat Andi Irfan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” sambungnya.
Menurut Hari, Andi Irfan berstatus sebagai pihak swasta. Tapi tak diterangkan pihak swasta yang dimaksud.
“Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,” ujar Hari.