Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengurus Partai Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan isnisial AI," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu, 2 September.

Hari mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan. Dari sana, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka.

"AI disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Adapun Andi Irfan Jaya dalam kasus ini diduga perantara penerima suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Suap itu terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh MA dalam kasus cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra melalui pengacaranya Susilo Ariwibowo mengatakan kliennya memberikan uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya. Uang ini untuk mengurus fatwa bebas. Djoko menepis memberikan uang langsung kepada Pinangki.

Dalam kasus ini Kejaksan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.