JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima banyak masukan dalam ekspose atau gelar perkara bersama KPK. Masukan ini berkaitan dengan penanganan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tiga orang tersangka, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
"Banyak hal masukan KPK dalam rangka penyempurnaan perkara ini untuk menjawab keragu-raguan dari semua pihak bahwa kita bisa mencoba mensinergikan perkara ini dengan baik," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat, 11 September.
Namun, Ali tak membuka secara gamblang masukan yang diberikan oleh KPK. Kejagung ditegaskan Ali bakal menerapkan masukan itu untuk penyempurnaan penanganan perkara tersebut.
"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK dan itu menjadi catatan sendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu," kata dia.
Ali memastikan semua yang dibahas dalam koordinasi dan supervisi dengan KPK bakal dibuka dalam proses persidangan.
"Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu tunggu di pengadilan karena itu materi perkara," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dalam gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra dilakukan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September.
Dalam ekspose itu, ada sejumlah hal yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan atasannya.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Selain itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem sebagai tersangka.