Kejagung Bakal Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Pinangki, Kapan?
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Instagram @Pinangkit)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini dilakukan apabila kasus akan masuk ke tahap penuntutan atau sebelum sidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pelibatan KPK dalam bentuk koordinasi dan supervisi antar insititusi.

"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Bahkan, kata Hari, bila diperlukan pihaknya akan mengundang pihak KPK. "Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK untuk menjawab keraguan publik," kata dia.

Menurut Hari, sejauh ini penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Kejaksaan. Namun, pihaknya membuka peluang kepada KPK untuk memberi informasi tambahan guna melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

"Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal," ujar Hari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna malasari.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jakarta, Senin, 31 Agustus. 

Bahkan, dirinya sudah menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto berkaitan dengan hal tersebut. Tapi, kata Nawawi, hingga kini belum ada permintaan koordinasi dan supervisi.

"Belum ada (koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)," kata Nawawi.

Adapun Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.