Kejaksaan Agung Tolak Limpahkan Kasus Pinangki ke KPK
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Rizky Aditya Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak melimpahkan penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasarii ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan akan tetap menangani kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra akan tetap ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus).

"Saya sampaikan bahwa dalam penanganan perkara itu ada mekanisme, ada proses. Kami sudah melakukan, kami punya kewenangan, Polisi punya kewenangan, KPK punya kewenangan," kata Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.

Terlebih, tiga institusi penegak hukum memiliki MoU dalam setiap penanganan perkara hukum. Sehingga, ketika suatu perkara sudah ditangani salah satu instansi, maka, pihak lainnya akan mendukung sepenuhnya dengan memberikan informasi.

"Untuk PSM (Pinangki Sirna Malasari) ini ditangani oleh bidang tindak pidana khusus, ketika kawan-kawan polisi dan KPK punya data, pasti mereka support kami," tegas Hari.

Dengan begitu, kata Hari, siapapun yang menangani perkara Jaksa Pinangki bukanlah permasalahan penting. Tetapi, yang terpenting justru kasus itu tidak diabaikan.

"Siapapun tidak ada masalah, yang penting ditangani. Yang salah itu, tidak ditangani. Tinggal masyarakat melihat, menilai dengan transparan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengambil alih penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hanya saja, KPK tidak akan langsung mengambil kasus tersebut, namun menunggu hingga ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum yang saat ini menangani kasus tersebut.

"Hingga saat ini KPK masih memantau proses penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK siap untuk mengambil alih kasusnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.

Adapun kasus Jaksa Pinangki bermula ketika beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. 

Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi.

Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah itu kasus jaksa Pinangki diselidiki hingga akhirnya Kejagung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.