Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna malasari.

Padahal sebelumnya Kejaksaan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hary Setiyono mengatakan sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait penanganan kasus Pianangki.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jakarta, Senin, 31 Agustus. 

Bahkan, dirinya sudah menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto berkaitan dengan hal tersebut. Tapi, kata Nawawi, hingga kini belum ada permintaan koordinasi dan supervisi.

"Belum ada (koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)," kata Nawawi.

Sebelumnya Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan supervisi kepada KPK terkait dengan penanganan kasus Pinangki. "Kami sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari beberapa waktu lalu.

Adapun Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.