JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengambil alih penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hanya saja, KPK tidak akan langsung mengambil kasus tersebut, namun menunggu hingga ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum yang saat ini menangani kasus tersebut.
"Hingga saat ini KPK masih memantau proses penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK siap untuk mengambil alih kasusnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.
Dia mengatakan KPK menghargai sejumlah saran yang minta agar lembaganya yang mengurusi kasus Jaksa Pinangki serta pejabat instansi lainnya yang ikut terjerat dalam kasus Djoko Tjandra.
Hanya saja, lembaga antirasuah ini lebih mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan ketelibatan pihak lain selain yang sudah ditetapkan saat ini.
"Namun demikian, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara terkait permintaan ICW agar KPK juga melakukan pengusutan terhadap kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang menghanguskan seluruh bangunan, Ali menyebut kurang tepat jika saran itu diajukan untuk lembaganya.
"Lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini karena ICW meragukan penanganan kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan permintaan ini muncul karena sejak awal, pihaknya telah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. Termasuk, munculnya sejumlah situasi seperti kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus lalu hingga hal lainnya yang makin menimbulkan rasa skeptis di tengah masyarakat.
"ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 24 Agustus.
Dirinya menilai, KPK berhak untuk menangani kasus yang menjerat Pinangki. Sebab berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti rasuah ini diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari.