Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri sosok lain yang ikut berperan sebagai perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, kesaksian dari sosk itu diperlukan untuk melacak aliran duit dalam pengurusan fatwa di MA terkait eksekusi Djoko Tjandra di kasus Bank Bali.

"Ya kalau melalui dia (perantara pemberi suap) harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," kata Febrie kepada wartawan, Kamis 3 September.

Karena itu tim penyidik bakal mendalami semua informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan. Termasuk kabar yang menyebut jika sosok itu telah meninggal dunia.

"Salah satunya ada yang melalui yang indikasi yang sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu," kata dia.

Bila sosok itu benar meninggal dunia, Kejagung tetap bisa menelusuri duit suap pengurusan fatwa di MA.

"Enggak enggak (jadi kendala), kan ada alat bukti lain. Iya cari bukti lain," sambung Febrie.

Sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, Herijadi menjadi sosok lain yang diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Sebab, dia sempat diminta oleh kliennya untuk menyerahkan uang kepada Andi Irfan Jaya.

"Itu uangnya Herijadi yang dipinjam Joko sebesar USD 500 ribu," ujar Soesilo kepada VOI, Kamis, 3 September.

Namun, Herijadi kini tak bisa dimintai keterangan. Sebab, dia sudah meninggal dunia pada Februari 2020. Berdasarkan keterangan medis, Herijadi dinyatakan terjangkit COVID-19.

"Sekitar Februari 2020, di Lampung," kata dia.

Adapun dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya karena disangka ikut permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa di MA. Andi Irfan diduga juga menjadi perantara uang dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki.