JAKARTA - Kejaksaan Agung mendalami informasi soal munculnya inisial DK dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Diduga DK kerap disebut oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, dari lima nama yang terdapat pada informasi itu baru DK yang sedang ditelusuri.
"Yang lain belum ada, baru DK yang kita cari," kata Febrie kepada wartawan, Jumat, 11 September.
Namun terkait dengan sosok berinisal DK itu, Febrie menyebut belum mengetahuinya secara pasti. Sehingga tim penyidik sedang mencari berbagai informasi soal sosok tersebut.
"Nah justru kita cari siapa, belum dapat," kata dia.
BACA JUGA:
Informasi soal dugaan keterlibatan DK pertama kali disebutkan oleh koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ada lima inisial yang disebut terlibat dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin.
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.