JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah dari Djoko Tjandra.
Mustinya, Kejaksaan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Pinangki, jaksa yang sudah mencoreng citra Korps Adhiyaksa.
"ICW mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus.
Menurut dia, pendampingan hukum akan berdampak pada penyidikan kasus ini yang berjalan tidak objektif. Padahal hal ini harusnya dihindari.
"Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum," tegas Kurnia.
Disisi lain, dia menilai, pendampingan hukum diduga betentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Sebab, dalam aturan itu tertulis jika tujuan PJI meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Selain itu, jika merujuk pada Pasal 2 AD/ART tersebut disebutkan juga bertujuan untuk membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.
Tetapi, pada perkara Pinangki tidak sedang menjalankan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa. Sebab, pertemuan dengan Djoko Tjandra tidak atas dasar persetujuan dari atasannya.
Dengan beberapa hal tersebut, kata Kurnia, pihaknya menduga dengan pemberian pendampingan hukum bakal berdampak pada tak berkembanganya kasus atau terhenti pada keterlibatan Pinangki saja.
Padahal, Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri soal ada tidaknya oknum petinggi Kejagung yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Atas dasar ini, ICW menuntut agar Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," tandas Kurnia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memberikan penadampiangan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari atas kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Pemberian pendapingan hukum itu beralasan karena Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Adapun, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.