JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kecaman Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pemberian pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pemberian pemdampingan hukum bukan berarti Pinangki bakal didampingi pengacara yang berasal dari Kejaksaan. Pendampingan yang dimaksud disebut Hari hanya menyiapkan kuasa hukum.
"Jadi perlu kami tegaskan sesuai dengan anggaran dasar persatuan Jaksa Indonesia maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum," ujar Hari kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.
Kuasa hukum yang nantinya bakal ditunjuk untuk mendampingi Pinangki, kata Hari, dipilih dari luar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Sehingga, tidak menimbulkan polemik atau anggapan liar terkait penanganan atau penyidikan perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI di tunjuk, pengacara atau penasihat hukum dari luar Kejaksaan dari organisasi profesi pengacara bukan dari Kejaksaan," tegas Hari.
BACA JUGA:
Sebelumnya, ICW mengecam keputusan Kejagung yang memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki. Kejaksaan menurut ICW semestinya tidak memberikan pendampingan terhadpa Pinangki yang dinilai sudah mencoreng citra Korps Adhyaksa.
"ICW mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut dia, pendampingan hukum akan berdampak pada penyidikan kasus ini yang berjalan tidak objektif. Padahal hal ini harusnya dihindari.
"Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum," tegas Kurnia.
Adapun Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dia diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar AS.